BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara perkara korupsi Jalan Ir Sutami, Rabu (23/07/2025).
Uang sebesar Rp1 miliar disetorkan terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sesuai putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan penyetoran dilakukan melalui Bendahara Penerima Kejari ke kas negara sebagai PNBP.
“Penyetoran ini wujud komitmen kami memulihkan kerugian negara dalam perkara Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019,” ujar Angga Mahatama.
Dia menambahkan, dengan penyetoran ini, total uang pengganti yang berhasil dipulihkan mencapai Rp12,05 miliar.
“Total Rp12,05 miliar sudah masuk kas negara. Ini hasil kerja bersama dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara,” tegasnya.
Angga Mahatama juga memastikan pihaknya terus menindaklanjuti perkara korupsi yang merugikan negara demi menjaga kepercayaan publik.
“Kami akan terus mengejar sisa uang pengganti lainnya demi pemulihan maksimal kerugian negara,” pungkasnya.






