Kejari Bandar Lampung Setorkan Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi SPAM PDAM Way Rilau

BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti kerugian negara perkara korupsi pengadaan jaringan pipa SPAM PDAM Way Rilau, Selasa (22/7/2025).

Uang senilai Rp300 juta ini berasal dari rekening RPL KN Bandar Lampung. Dana tersebut merupakan titipan terpidana Soni Rahadhiyan, S.Spi, dalam perkara korupsi tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Bandar Lampung menyebut dana itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, tertanggal 4 Juni 2025.

“Uang ini dihitung sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dari terpidana Soni Rahadhiyan,” ujar Kepala Kejari Bandar Lampung, Selasa (22/7/2025).

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima telah menyetor dana tersebut ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Dengan penyetoran ini, kerugian negara atas nama terpidana Soni Rahadhiyan telah berhasil dipulihkan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk terdakwa lain dalam kasus serupa, Kejari Bandar Lampung memastikan proses upaya hukum masih terus berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.