Kejati Lampung Periksa Mantan Gubernur Arinal Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen

Bandarlampung – (PeNa), Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatra.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan pemeriksaan berlangsung pada Kamis (4/9) selama hampir enam jam. “ARD hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Armen menyebutkan, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi, termasuk Arinal yang baru pertama kali dimintai keterangan. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap aliran dana PI.

Sehari sebelumnya, tim penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung. Dari penggeledahan itu diamankan sejumlah aset bernilai fantastis.

Barang bukti yang disita meliputi tujuh mobil mewah senilai Rp3,5 miliar, logam mulia 645 gram seharga Rp1,29 miliar, serta uang tunai dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar.

Selain itu, penyidik juga mengamankan deposito Rp4,4 miliar serta 29 sertifikat tanah dengan nilai mencapai Rp28 miliar. Total nilai aset yang disita menembus Rp38,5 miliar.

“Kejati Lampung masih mendalami aliran dana PI 10 persen sebesar 17,28 juta dolar AS yang diterima Pemprov Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya,” jelas Armen.

Armen menegaskan Kejati Lampung akan terus memanggil pihak-pihak terkait guna melengkapi proses penyidikan. “Sebelum penetapan tersangka, semua bukti dan keterangan harus terkumpul secara utuh,” tegasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.