BANDARLAMPUNG – (PeNa), Tim Intelijen Kejati Lampung bersama Kejari Lampung Timur menangkap DPO korupsi, K.M. Als A.S., di Bandar Lampung, Kamis (17/7) pukul 18.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Kecamatan Sukarame, dan berlangsung aman tanpa perlawanan dari tersangka yang buron selama hampir satu tahun.
Tersangka K.M. Als A.S. diduga terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur tahun anggaran 2021 senilai Rp2,266 miliar.
Kasus ini ditangani Kejari Lampung Timur sejak Mei 2024. Namun, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan tim intelijen kejaksaan.
“Keberhasilan penangkapan ini bukti nyata bahwa dimanapun pelaku bersembunyi, keadilan akan tetap mengejar mereka,” ujar Asisten Intelijen Kejati Lampung.
Usai penangkapan, tersangka dibawa ke Kejati Lampung untuk pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur.
Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025 mendatang.
Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya yang merugikan negara miliaran rupiah.
“Kami berkomitmen menjaga integritas, mengawal proses hukum profesional, dan memastikan pelaku korupsi tidak lepas dari jerat hukum,” lanjut Asisten Intelijen.