RPJMD Dan Perda Pembentukan Dua Pekon Di Pringsewu Disahkan

P R I N G S E W U -(PeNa), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu gelar rapat paripurna guna mengesahkan Peraturan Daerah Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat, Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih, serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu 2025-2029, di Gedungnya, Selasa (15/07/2025).

 

Pada rapat Paripurna tersebut, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan bahwa untuk kesempurnaan kedua Perda tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada Gubernur guna mendapatkan nomor register, serta diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan izin penandatangan.

 

Katanya, hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80  Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018.

 

“Inshaa Allah kedua Perda tersebut dapat mewakili kebutuhan dan kekhususan terkait kondisi Kabupaten Pringsewu saat ini dan masa mendatang. Sehingga membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu,” kata Riyanto Pamungkas.

 

oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *