Ketua Bawaslu Mesuji Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 

Mesuji – (PeNa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji resmi menetapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, DC (S.Sos.I), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD Mesuji tahun 2023–2024.

“Penetapan tersangka dilakukan pada 21 Oktober 2025 berdasarkan surat TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025. DC ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan dana hibah Bawaslu,” ujar Kasi Intel Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi, Kamis (24/10/2025).

Bacaan Lainnya

Jodhi menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan sejak Mei 2025. Tim telah memeriksa 47 saksi dan 3 ahli, di antaranya ahli keuangan daerah dari Kemendagri, ahli PKKN dari auditor Kejati Lampung, serta ahli digital forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejagung RI.

“Dari hasil audit, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp347.746.637 yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” terang Jodhi.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop, printer, nota kosong, bukti pembelian BBM dan e-toll, hingga dokumen pertanggungjawaban dan SK terkait kegiatan hibah.

Menurut Jodhi, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“DC diduga kuat menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban. Akibatnya, uang negara tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Jodhi.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Kejari Mesuji menahan DC selama 20 hari di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.

“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Jodhi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.