Kejari Lampung Tengah Bongkar Modus Pemerasan ASN Berkedok Media

Lampung Tengah – (PeNa),
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah mendalami laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku wartawan dan disebut mengendalikan puluhan media lokal.

Laporan tersebut tak hanya berkaitan dengan pungutan “langganan koran”, namun berkembang menjadi modus berlapis — mulai dari jebakan narkoba, ancaman kekerasan, hingga dugaan pemerasan bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari anggaran negara.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah Median Suwardi membenarkan adanya laporan resmi lengkap dengan bukti digital dalam jumlah besar.

“Kami telah menerima laporan disertai ratusan gigabyte bukti digital berupa video, rekaman suara, dan dokumen tagihan. Namun untuk sementara identitas terlapor belum bisa kami ungkap demi menjaga keamanan para pelapor,” ujar Median, Senin (20/10/2025).

Ia mengungkap, sejak laporan itu masuk, para pelapor mulai mengalami tekanan dan ancaman dari pihak terlapor.“Informasi yang kami terima, terlapor intens melakukan intimidasi dan ancaman untuk menghambat proses penanganan perkara,” tambahnya.

 

Modus Jebakan ASN dengan Narkotika

Median menjelaskan, dari hasil keterangan awal, muncul dugaan adanya pola penjebakan yang dilakukan terhadap pejabat tertentu untuk memeras dana dari instansi pemerintah.

“Ada laporan tentang upaya penjebakan terhadap seorang pejabat. Pejabat tersebut diminta menyediakan narkotika dengan janji tak akan diganggu. Namun setelah dibelikan, justru diancam untuk mengonsumsi barang itu di depan kamera. Video hasil jebakan kemudian dipakai untuk menekan agar pejabat bersangkutan mengalokasikan anggaran tertentu,” ungkapnya.

Median menegaskan, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan pemeriksaan forensik digital.

“Ini bukan sekadar pemerasan, tetapi pola terstruktur yang menggabungkan intimidasi, jebakan moral, hingga penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Kami menanganinya dengan sangat hati-hati,” tegas Median.

 

Kejari Ingatkan: Intimidasi Akan Dihukum Tegas

Kejari Lampung Tengah memastikan setiap bentuk ancaman terhadap pelapor atau ASN akan ditindak sesuai hukum.

“Kami mengingatkan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Negara tidak akan membiarkan siapa pun mengancam aparat negara atau masyarakat yang melapor dengan itikad baik. Ini bukan sekadar perkara pribadi, tapi soal wibawa hukum dan kedaulatan negara,” ujar Median Suwardi.

 

Kasi Intelijen: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman Berkedok Pers

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyampaikan pihaknya telah merekomendasikan agar pelapor segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pihak kepolisian demi menjamin keselamatan mereka.

“Kami sudah menyarankan agar pelapor mendapat perlindungan yang layak. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena indikasi ancaman dan penjebakan ini sangat serius. Negara ini tidak boleh kalah oleh preman, apalagi yang bersembunyi di balik nama media,” ujarnya.

Alfa juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kepemilikan media oleh satu orang yang disebut mengendalikan lebih dari 30 perusahaan pers lokal.

“Kami telah berkomunikasi dengan Dewan Pers untuk memastikan batasan kepemilikan media. Jika benar satu orang mengelola puluhan media hanya untuk menekan ASN dan mengamankan kepentingan pribadi, ini sudah masuk ranah penyimpangan hukum dan penyalahgunaan profesi,” jelasnya.

Meski demikian, Alfa menegaskan Kejaksaan tetap menghormati profesi jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

“Kami tahu banyak rekan media di Lampung Tengah yang profesional. Mereka pasti tidak terima jika profesinya dirusak oleh oknum yang menjadikan media sebagai alat pemerasan. Media adalah mitra strategis penegakan hukum, bukan alat untuk meneror,” katanya.

 

Verifikasi Forensik dan Perlindungan Saksi Jadi Prioritas

Kejari Lampung Tengah kini fokus melakukan analisis forensik terhadap seluruh bukti yang diterima — mulai dari video, rekaman suara, hingga dokumen terkait ancaman.

“Fokus kami saat ini adalah pembuktian dan perlindungan saksi. Jika bukti kuat, penegakan hukum akan kami lakukan sesuai ketentuan. Negara tidak boleh tunduk kepada siapa pun yang memeras rakyatnya,” tegas Median Suwardi.

Alfa Dera menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum memperbaiki sistem dan memperkuat perlindungan terhadap ASN.

“Kami ingin kasus ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola anggaran dan perlindungan bagi ASN. Negara harus hadir memastikan tidak ada lagi pejabat yang dipaksa korupsi karena ancaman atau jebakan,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, menjaga keselamatan pelapor, dan memastikan supremasi hukum tetap tegak di atas segala bentuk premanisme yang berlindung di balik nama pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *