BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan 57,71 kilogram sabu-sabu, Selasa (5/11/2024). Pemusnahan ini digelar di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memerangi peredaran narkotika di Bandar Lampung. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 217 perkara hukum berkekuatan tetap, antara 18 Juli hingga 5 November 2024.
Pemusnahan dihadiri Pj. Wali Kota Bandar Lampung Budhi Darmawan, Dandim Bandar Lampung, dan Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang serta perwakilan instansi lainnya.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, menegaskan bahwa barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil sitaan operasi gabungan dengan BNN Lampung, Polda Lampung, dan Polresta Bandar Lampung.
“Pemusnahan 57 kilogram sabu-sabu ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkotika. Kami ingin memastikan barang bukti ini tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat,” ujar Helmi.
Helmi menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti berbahaya segera setelah ada putusan pengadilan tetap. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan atau kebocoran barang bukti yang berisiko.
Kepala Seksi Pemulihan Hasil dan Pengelolaan Barang Bukti, Agus Kurniawan, menyebut narkotika mendominasi pemusnahan kali ini. Tingginya jumlah kasus narkotika di Bandar Lampung menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami berharap pemusnahan ini memperkuat upaya pengendalian peredaran narkotika di Bandar Lampung,” ujar Agus.
Pemusnahan ini juga bertujuan menjaga keamanan kota dari ancaman narkotika, yang terus menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum di wilayah ini.(Ina/Wina)






