Peras Kakon Pardasuka, Dua Oknum LSM Jadi Tersangka

TANGGAMUS – (PeNa), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menetapkan dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan inisial AP dan Rd sebagai tersangka, dalam kasus pemerasan terhadap kepala pekon (Kakon) Pardasuka, Kecamatan Kota Agung Pusat.

Setelah pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di sel rutan Mapolres Tanggamus, Rabu, (3/4/2024).

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 369 KUHP atau 378 KUHP, serta Pasal 369 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman untuk kedua tersangka adalah 4 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 369 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Kasatreskrim juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mengapresiasi kinerja personel Satreskrim Polres Tanggamus dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terhadap kakon tersebut.

“Kami yakin bahwa masyarakat Tanggamus mengapresiasi dan mendukung kinerja Kepolisian. Apa yang kami lakukan merupakan salah satu bentuk kinerja kami untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Tanggamus,’” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melengkapi pemberkasan dan akan melampirkannya ke kejaksaan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan.

Kasatreskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, memberikan pesan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi tindak pidana pemerasan atau tindakan lainnya.

Masyarakat diharapkan tidak sungkan untuk melaporkan hal tersebut kepada Satreskrim Polres Tanggamus, yang akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.