Platform Pengaduan Digital: Solusi Cepat Tanggapi Aduan Masyarakat ke Polisi

LAMPUNG – (PeNa), Polda Lampung memastikan setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan komitmen ini sebagai bagian dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Untuk mempercepat respons terhadap laporan, Polda Lampung menghadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam yang memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai permasalahan dengan lebih mudah dan efisien.

Pengaduan dapat dilakukan melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp, Instagram, X (Twitter), dan TikTok.

“Kami berupaya agar setiap aduan yang masuk melalui media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik,” ujar Irjen Pol Helmy Santika, Jumat (7/2/2025).

Cara Melapor ke Layanan Pengaduan Polda Lampung

Masyarakat dapat mengajukan laporan melalui kanal berikut:
📞 WhatsApp: 0812-4880-8181
📷 Instagram: @layananpengaduanpoldalampung
🐦 X (Twitter): @aduanpoldalpg
🎵 TikTok: @aduanpoldalampung

Selain platform digital, masyarakat juga dapat langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, polres, atau polsek terdekat untuk menyampaikan laporan secara langsung.

“Untuk meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung, mulai dari polda hingga polsek, memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan,” tambah Kapolda.

Sebagai bentuk pengawasan, setiap laporan yang masuk akan dievaluasi secara rutin oleh Kapolres atau Kasat di jajaran Polda Lampung melalui analisa dan evaluasi (Anev).

“Evaluasi ini bertujuan memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Kapolda Lampung yang merupakan lulusan Akpol 1993 itu.

Persyaratan Pengaduan

Agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Data diri lengkap
Fotokopi KTP

Polda Lampung berharap layanan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan bertanggung jawab guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Provinsi Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.