J A K A R T A -(PeNa), Sidang perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran soal ijazah SLTA atau sederajat yang diduga tidak dimiliki Aris Sandi Darma Putra, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) minta diungkap dari proses pemberkasan calon bupati Pesawaran tahun 2010 silam.
Demikian ditegaskan Ketua Majelis MK Saldi Isra yang didampingi Hakim Anggota Ridwan Mansur dan Arsul Sani diakhir sidang Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di Gedung MK Jakarta, Jum’at (07/02/2025).
Sidang tersebut menghadirkan Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunajah dan Aji Purwadi, Ketua KPU Pesawaran Feri Iksan bersama Rozali Umar selaku Kuasa Hukum KPU, Ketua KPU Kabupaten Pesawaran sebagai prinsipal serta Ifah dari KPU-RI.
Sidang kali ini dilangsungkan dengan pembuktian dimana pemohon melalui Kuasa Hukum Ahmad Handoko dan Yupen menghadirkan dua saksi dan dua ahli, lalu pihak termohon menghadirkan satu saksi dan satu ahli, kemudian pihak terkait (Aris Sandi Darma Putra) melalui Kuasa Hukumnya yakni Mario dan Johan Simaimey menghadirkan dua saksi Edi Natamenggala dengan Sahrul dan dua ahli.
“Sidang akan dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak, setelah disumpah sesuai dengan agama dan keyakinannya,” kata Saldi Isra mengawali sidang.
Usai memperkenalkan masing-masing pihak, sidang berlangsung dengan perdebatan sengit namun menggelitik bagi masyarakat yang menonton melalui live di YouTube MK-RI.
Terlihat, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi makin memperlihatkan kecurigaan atas keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dipakai Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Aries Sandi Darma Putra saat mendaftarkan diri pada Pilkada 2024 yang lalu.
Pertama soal keterangan saksi Edi Natamenggala yang menyebut dirinya sebagai Tim Sukses pada pemilihan bupati Pesawaran tahun 2010 silam dan dimenangkan Aries Sandi Darma Putra.
Menurutnya, ketika itu mendaftar sebagai calon bupati dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Namun, Edi menuturkan telah melaporkan ke kepolisian terkait hilangnya ijazah SLTA atau sederajat milik Aris Sandi Darma Putra pada tahun 2018.
Hal tersebut memantik pertanyaan majelis hakim, karena dalam surat kehilangan yang dibuat Edi Natamenggala disebutkan ijazah persamaan Aries Sandi hilang di seputaran jalan Gajah Mada Bandar Lampung.
“Kalau 2010 mendaftar memakai SKPI, anda berani sekali membuat surat kehilangan kepolisian pada 2018 dengan mengaku hilang diseputaran jalan Gajah Mada, kan anda berarti tau ijazah itu hilangnya sejak 2010,” tanya Saldi Isra.
Terungkapnya keterangan masing-masing saksi dan ahli yang tidak singkron, mendorong MK pada sidang mendatang meminta KPU Pesawaran membawa berkas milik Aris Sandi Darma Putra saat mendaftar pada tahun 2010 silam hingga berkas terakhir yakni sebagai calon legislatif dan bupati.
Kemudian, ditegaskan juga oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yakni Laila Soraya yang hadir sebagai saksi. Katanya, Dinas pendidikan sudah mencari berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra yang mengaku lulus ujian persamaan pada tahun 1995 namun tidak ada.
“Tidak ada data dan berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra yang mulya, kami sudah mencoba mencari,” ucap Laila Soraya kepada hakim.
Karena hal tersebut, Ketua Majelis Hakim MK memerintahkan Disdikbud Provinsi Lampung membawa semua data kelulusan ujian persamaan pada tahun 1995 pada sidang selanjutnya.
“Besok tanggal 17 Februari 2025 ibu dengan kepala dinas Sulfakar datang kesini membawa data ujian persamaan tahun 1995 siapa saja yang ikut ujian dan berapa jumlah yang ikut,” pinta Saldi Isra.
Oleh: Sapto firmansis