Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp14,7 Miliar

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap kasus peredaran narkoba dengan total nilai barang bukti mencapai Rp14,7 miliar selama periode 21 Oktober hingga 19 November 2024.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 215 tersangka dari 159 kasus berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan barang bukti yang disita mencakup 256,7 kg ganja, 13,7 kg sabu, 1.625 butir ekstasi, 415 butir obat-obatan terlarang, dan 50,73 gram tembakau sintetis.

“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 313.590 jiwa dari dampak buruk narkoba. Nilai ekonomis barang bukti ini mencapai Rp14,7 miliar,” ujar Helmy saat konferensi pers di SPN Polda Lampung, Rabu (20/11/2024).

Helmy menambahkan, pihaknya juga telah menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkoba senilai Rp2,5 miliar.

“Kami masih mendalami aset-aset terkait untuk pengembangan kasus TPPU ini,” tegasnya.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Irfan Nurmansyah menjelaskan bahwa aset senilai Rp2,5 miliar yang disita berupa kendaraan mobil dan aset tidak bergerak, yang diduga milik bandar sabu.

“Ini baru langkah awal, dan kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujarnya.

Dalam sebulan terakhir, pihaknya juga berhasil menangkap lima bandar narkoba, sementara sisanya merupakan kurir.

“Sebagian besar barang bukti ini berasal dari Riau, Palembang, dan Aceh, yang kemudian dikirim ke Pulau Jawa,” pungkas Irfan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.