BANDARLAMPUNG – (PeNa), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung merespons keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut dua, Wahdi – Qomaru Zaman.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyatakan pihaknya langsung bergerak untuk melakukan pengkajian atas keputusan tersebut dan melaporkannya ke KPU RI.
“Kami mendapatkan informasi terkait keputusan itu melalui media sosial sekitar pukul 11.45 WIB. Setelah itu, kami segera mencari informasi lebih lanjut ke KPU Kota Metro melalui Sekretaris KPU. Secara resmi, kami menerima salinan keputusan tersebut pukul 15.33 WIB,” ujar Erwan, Rabu (20/11/2024).
Menurut Erwan, keputusan KPU Kota Metro telah melalui konsultasi maraton dengan KPU Provinsi dan KPU RI. Namun, ia menegaskan bahwa pengambilan keputusan diskualifikasi tersebut dilakukan secara kelembagaan oleh KPU Kota Metro.
“Teman-teman KPU Kota Metro sudah kami minta untuk memperhatikan Pasal 71 ayat 5 serta Pasal 16 dan Pasal 36 dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Namun, dengan adanya keputusan ini, kami merasa perlu mengkajinya kembali. Hasil kajian kami akan segera dilaporkan kepada KPU RI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erwan menegaskan bahwa KPU Lampung telah menggelar rapat pleno untuk membahas keputusan ini.
Ia menyebutkan bahwa malam ini Divisi Hukum, Teknis, dan SDM KPU Lampung akan langsung berangkat ke KPU RI guna menyampaikan hasil kajian dan meminta arahan lebih lanjut.
“Penanggung jawab Pilkada ini adalah KPU RI. Jadi, apapun yang diperintahkan oleh KPU RI, akan kami laksanakan,” tambah Erwan.
Terkait masa jabatan anggota KPU kabupaten/kota yang berakhir pada 21 November, Erwan memastikan bahwa pihaknya juga tengah menunggu pengumuman KPU RI mengenai anggota baru untuk periode 2024-2029.
“Keputusan ini adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU Kota Metro secara kelembagaan. Kami tidak bisa langsung memutuskan berlaku atau tidaknya keputusan ini. Saat ini, fokus kami adalah mengkaji dan melaporkan hasilnya ke KPU RI untuk langkah selanjutnya,” tutupnya.
Keputusan diskualifikasi ini menuai perhatian publik, terutama menjelang masa akhir jabatan KPU kabupaten/kota di Lampung.
KPU Lampung berkomitmen untuk menangani persoalan ini sesuai dengan aturan dan arahan KPU RI.






