Bandar Lampung – (PeNa), Seorang wanita yang berprofesi sebagai PNS di Lampung menjadi korban kekerasan, pemerasan, dan ancaman oleh pria yang merupakan mantan pacarnya.
Pelaku diketahui berinisial H (30), seorang instruktur kebugaran yang juga memiliki catatan kriminal.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban menjalin hubungan selama dua tahun sebelum kejadian.
“Korban adalah seorang PNS di Lampung yang pernah menjalin hubungan asmara dengan pelaku selama dua tahun,” ujar Hendrik saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (18/12/2024).
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (10/12/2024). Pelaku menjemput paksa korban dari tempat tinggalnya dan membawanya ke tempat kebugaran tempat pelaku bekerja.
“Setelah tiba di lokasi, korban kembali dipaksa menuju tempat tinggal pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, dengan ancaman menggunakan senjata tajam,” jelas Hendrik.
Di tempat tinggal pelaku, korban mengalami kekerasan fisik dan ancaman.
“Korban dipaksa mengikuti kehendak pelaku dengan ancaman menggunakan pisau,” tambah Hendrik.
Setelah itu, pelaku memeras korban dengan meminta kartu ATM dan kode PIN-nya. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik korban.
“Korban akhirnya menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya. Uang sebesar Rp10 juta di rekening korban kemudian diambil oleh pelaku,” ungkap Hendrik.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui kerap melakukan ancaman serupa terhadap korban sebelumnya. Uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Uang hasil pemerasan ini bahkan digunakan pelaku untuk menjalin hubungan dengan wanita lain,” kata Hendrik.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah pisau, ponsel, dan kartu ATM milik korban.
“Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pelaku adalah residivis dengan dua kasus kejahatan sebelumnya,” imbuh Hendrik.
Pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 285, Pasal 368, dan Pasal 351 KUHP, serta Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Hendrik.
Tersangka H hanya memberikan keterangan singkat kepada polisi dan menyatakan menyesali perbuatannya. “Saya khilaf,” ucapnya.






