Sidang Pledoi Mantan Kepala Bapenda Pringsewu, Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Jaksa

Bandar Lampung – (PeNa), Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (18/12/2024).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa, Bambang Joko.

Bacaan Lainnya

Dalam pledoinya, Bambang menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak relevan.

“Kasus ini seharusnya masuk dalam ranah administratif, bukan pidana. Berdasarkan undang-undang, kerangka hukum administratif memiliki masa kadaluarsa lima tahun,” jelas Bambang saat diwawancarai usai sidang.

Ia juga menyoroti pentingnya Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian yang ditandatangani pada 2023.

Dalam MoU tersebut, kasus yang terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah harus diserahkan terlebih dahulu kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk investigasi awal.

Jika ditemukan kesalahan administrasi, pemerintah daerah diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan kerugian negara sebelum dilanjutkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta hukum ini dan membebaskan terdakwa,” tegas Bambang.

Tuntutan Jaksa dan Dakwaan

JPU mendakwa Waskito menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Bapenda dalam menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris di bawah nilai pasar.

Salah satu contohnya adalah tanah milik Soemarwoto (alm.) di Pekon Wates Timur, yang hanya dikenakan pajak sebesar Rp1.000.000 per meter dengan potongan BPHTB sebesar 40%.

Menurut jaksa, tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp576.400.000.

Waskito didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain, sehingga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keterangan Saksi Ahli

Sidang sebelumnya menghadirkan dua ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, yaitu Prof. Dr. Dadang Suwanda, ahli keuangan negara dari IPDN, dan Prof. Dr. Mompang Panggabean, ahli hukum pidana dari UKI.

Menurut Prof. Dadang, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan kerugian negara secara resmi. Lembaga lain, seperti BPKP atau inspektorat, hanya dapat memberikan estimasi atau dugaan.

Prof. Mompang, di sisi lain, menyebut bahwa potongan BPHTB sebesar 40% yang diterapkan Waskito telah sesuai dengan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 10.

Peraturan tersebut memberikan potongan pajak untuk tanah dengan luas lebih dari 1.000 meter.

Tidak Ada Bukti Gratifikasi atau Penyalahgunaan Dana

Bambang juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak ada bukti atau saksi yang menyebut terdakwa menerima gratifikasi, suap, atau menggunakan dana negara untuk kepentingan pribadi.

“Semua pembayaran pajak dilakukan melalui Bank Lampung dan masuk ke kas daerah. Tidak ada aliran dana ke pihak terdakwa yang merugikan negara,” tutup Bambang.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Publik kini menunggu keputusan majelis hakim atas kasus yang menarik perhatian masyarakat ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *