BANDARLAMPUNG – (PeNa), Seorang selebgram asal Lampung berinisial OA kini tengah menghadapi tuduhan berat.
Dia diduga terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diduga melibatkan belasan korban sejak tahun 2016.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dua laporan resmi terkait kasus ini.
“Laporan pertama terkait UU ITE dengan nomor LP/B/379/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung, dan laporan kedua tentang tindak pidana penggelapan dengan nomor LP/B/381/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung,” jelas Umi pada Selasa (27/8/2024).
Umi menambahkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Saat ini Polda Lampung masih terus serius dalam menangani kasus ini mengingat banyaknya korban yang melapor.
M. Ilyas, kuasa hukum dari salah satu korban yang mewakili lima korban lain, mengatakan bahwa para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai negeri hingga mahasiswa.
“OA adalah seorang selebgram yang dikenal oleh para korban melalui pergaulan di media sosial. Ia memanfaatkan kedekatan itu untuk melakukan penipuan,” ungkap Ilyas.
Menurut Ilyas, modus operandi yang digunakan oleh OA cukup beragam, namun semuanya berujung pada penyalahgunaan kepercayaan.
“Ada yang dipinjamkan barang berharga seperti emas dan ponsel, ada juga yang kartu kreditnya dipinjam dan digunakan tanpa izin. Semua dilakukan atas dasar kepercayaan dan pertemanan,” tambahnya.
Salah satu korban, berinisial SY, didampingi oleh tim hukum dari Law Firm Menembus Batas yang terdiri dari Yuli Setyowati dan M. Gribaldi, telah melaporkan kasus ini secara resmi.
Mereka berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan tepat.
Ilyas juga menekankan pentingnya tindakan hukum yang cepat terhadap kasus ini.
“Karena pelaku adalah seorang selebgram, tindakannya bisa memberi dampak negatif kepada masyarakat luas, terutama pengikutnya di media sosial,” jelasnya.
Dengan banyaknya korban yang terlibat dan modus operandi yang beragam, pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi para korban.