BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan penjualan rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam operasi ini, polisi menyita sebanyak 72.000 batang rokok berbagai merek.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran rokok tanpa cukai yang semakin marak.
“Kami menerima informasi dari warga tentang peredaran rokok tanpa cukai, dan setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap seorang sales rokok berinisial CA (37) di wilayah Garuntang, Teluk Betung Selatan,” ujar Abdul Waras pada Selasa (27/8/2024).
Menurut Kapolresta, CA ditangkap saat sedang menjual rokok ilegal tersebut di sebuah warung. “CA menawarkan rokok-rokok tanpa cukai ini ke warung dan toko kecil,” jelasnya.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan dua pelaku lainnya, SN (33) dan IS (30), di rumah mereka masing-masing di Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu, dan wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.
“Kami mendapati bahwa CA memperoleh rokok-rokok ini dari SN dan IS. Hasil penjualannya kemudian disetorkan kepada keduanya,” ungkap Abdul Waras.
Di lokasi penangkapan, petugas menemukan ratusan slop rokok tanpa cukai yang disimpan di rumah yang sengaja disewa oleh para pelaku untuk dijadikan gudang penyimpanan. Dari IS, polisi menyita 130 slop rokok tanpa cukai, dari SN sebanyak 482 slop, dan 48 slop dari CA.
SN mengaku bahwa rokok-rokok ilegal tersebut diperolehnya dari Pulau Jawa melalui transaksi COD di Bandar Lampung, dengan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ini selama hampir satu tahun.
“Para pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke pihak Bea Cukai untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Abdul Waras.






