Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar Disorot, BPK Minta Direktur Perkuat Pengawasan
LAMPUNG (PeNa) — Persoalan pengadaan Generator Set Cummins 1500 KVA di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) tidak berhenti pada pemilihan PT ESKM sebagai penyedia. LHP BPK justru menempatkan pengawasan internal RSUDAM dan kinerja PPK sebagai bagian penting yang harus dibenahi.
BPK menemukan pemilihan PT ESKM melalui e-purchasing tidak didukung analisis memadai terhadap kapasitas dan kemampuan penyedia. Padahal, genset yang dikontrak Rp4,752 miliar tersebut dibeli PT ESKM dari PT A1978 selaku main dealer Cummins dengan harga Rp3,80175 miliar.
BPK juga menemukan PT A1978 memiliki produk dengan spesifikasi sama di katalog elektronik INAPROC dengan harga tayang Rp4,691365 miliar sebelum negosiasi.
Kondisi itu membuat BPK mencatat ketidakhematan belanja modal sebesar Rp950,25 juta serta hilangnya kesempatan RSUDAM memperoleh harga yang lebih kompetitif.
Temuan tersebut kemudian berujung pada rekomendasi yang langsung menyasar manajemen RSUDAM. Direktur diminta memperkuat pengawasan dan menginstruksikan PPK agar mempertimbangkan kapasitas penyedia serta menerapkan prinsip pengadaan dalam e-purchasing.
Artinya, persoalan tidak lagi sebatas siapa penyedianya, tetapi bagaimana keputusan memilih penyedia itu dibuat dan diawasi.
Temuan BPK belum otomatis membuktikan tindak pidana. Namun, rangkaian fakta mengenai penyedia, keberadaan main dealer di katalog, evaluasi PPK dan selisih Rp950,25 juta menjadi titik yang patut ditelusuri lebih jauh—terutama untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kelemahan tata kelola atau terdapat fakta lain di balik proses pemilihannya.
Di sinilah tindak lanjut RSUDAM menjadi penting: bukan sekadar mengembalikan atau menertibkan administrasi, tetapi menjelaskan dasar keputusan yang melahirkan pengadaan tersebut.






