BANDARLAMPUNG (PeNa) – Memasuki pertengahan bulan Maret 2021, belum satupun rencana Umum Pengadaan (RUP) di biro Administrasi Pimpinan pemprov Lampung yang diumumkan di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan di website LKKP.
Padahal, sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Sebagai Pengguna Anggaran (PA) ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), wajib melaksanakan aturan tersebut.
Dalam Surat Edaran (SE) Kepala LKPP nomor 30 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi LKPP, wajib diselesaikan paling lambat 31 Januari 2021. Pengumuman RUP berkaitan dengan proses lelang pengadaan barang dan jasa APBD 2021, terutama dilingkungan biro Adpim Pemprov Lampung.
Sementara itu, Yudi Hermanto Kepala biro Adpim Pemprov Lampung sebagai Pengguna Anggaran. Ketika dikonfirmasi redaksi pelitanusantara.co.id, terkait RUP yang belum diumumkan diaplikasi LKPP, dia menyebutkan untuk menanyakan langsung ke kabag TU.
“Coba tanya kabag TU pimpinan yang sedang input,” singkatnya
Sementara itu, ketika di konfirmasi Destiny kabag TU biro Adpim Pemprov Lampung menyebutkan RUP di Biro Adpim masih dalam proses input. Ditargetkan akhir pekan baru akan rampung.
“Iya sekarang lagi proses input. Insyaallah selesai akhir minggu ini. kalau selesai baru, dari biro barang jasa akan mengupload,” tulisnya dalam aplikasi pesan singkat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Agus Hermanto menyebutkan bedasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, Pengguna Anggaran ataupun Kuasa Pengguna Anggaran wajib mengumumkan RUP melalui aplikasi LKPP, hal itu wajib di lakukan karena sebagai landasan atau dasar anggaran belanja daerah.
“Saat ini telah memasuki pertengahan Maret, pastinya sudah banyak kegiatan dilaksanakan Biro Adpim minimal belanja makan dan minum ataupun operasional di biro tersebut,” kata dia, Rabu (17/3).
Menurut aktivis 98 ini, biro adpim pemprov Lampung, dinilai tidak taat dan patuh pada aturan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kepala LKPP nomor 30 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP).
“Jika sampai sekarang belum umumkan RUP di aplikasi LKPP, Biro Adpim terkesan acuhkan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,” kata dia
Dia memaparkan, risiko tidak melaksanakan pengumuman dan pelaksanaan RUP. Beberapa permasalahan yang dapat muncul akibat tidak atau terlambat melaksanakan pengumuman dan pelaksanaan RUP yaitu, tidak tercapainya prinsip keterbukaan informasi Pengadaan Barang/Jasa, yang berpotensi menimbulkan pengaduan masyarakat atau permasalahan hukum.
Selain itu biro adpim dapat terkena sanksi administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 82.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, biro adpim Pemprov dapat di tuntut bedasarkan Peradilan Tata Usaha Negara,” kata dia.(redaksi)






