BANDARLAMPUNG – (PeNa), ER (40), warga Jalan Ikan Pari, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, ditangkap polisi karena menjadi kurir narkotika jenis sabu. Saat penangkapan, satu paket kecil sabu ditemukan disimpan dalam mulutnya.
Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Muslikh, mengungkapkan penangkapan terjadi di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 15.45 WIB.
“Pelaku mendapat upah Rp20 ribu untuk membeli paket sabu di wilayah Pekon Ampai, Teluk Betung Timur,” ujar Kompol Muslikh, Selasa (5/11/2024).
Menurut Muslikh, ER diperintahkan oleh seorang teman yang baru dikenalnya berinisial RN, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Uang untuk membeli sabu ditransfer langsung ke rekening ER oleh RN.
“Setelah sabu diterima, barulah upah diberikan kepada ER,” jelasnya.
Wanita tersebut membeli paket kecil sabu seharga Rp100 ribu.
“Pengakuan pelaku, ini adalah kali pertama ia menjadi kurir sabu,” tambah Muslikh.
Selain menangkap ER, polisi juga menyita satu paket kecil sabu sebagai barang bukti.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Muslikh.






