Kejari Bandar Lampung Musnahkan 578 Perkara Barang Bukti

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan berlangsung di halaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (05/11/2024).

Bacaan Lainnya

Budhi Darmawan, Pjs. Wali Kota Bandar Lampung, turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, senjata tajam, dan barang ilegal lainnya.

Kejari menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Pemusnahan 578 Perkara

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari, Agus Kurniawan, menyampaikan total 578 perkara telah dimusnahkan sejak Januari hingga November 2024. ”

periode Juli-November mencakup 217 perkara. Sebelumnya, 361 perkara telah dimusnahkan,” ungkapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 57,71 kilogram sabu, 9.317 gram ganja, dan 5.110 gram ekstasi (9.559 tablet). Selain itu, dimusnahkan juga obat terlarang, kosmetik tanpa izin, senjata api rakitan, senjata tajam, serta berbagai peralatan elektronik dan telepon seluler.

“Kami juga memusnahkan pakaian, tas, minuman beralkohol jenis Ciu, oli palsu, dan BBM oplosan,” tambah Agus.

Pjs. Wali Kota Budhi Darmawan mengapresiasi langkah Kejari.

“Kami mendukung pemusnahan ini. Bayangkan jika barang-barang seperti narkoba, sajam, dan senpi kembali beredar di masyarakat,” ujar Budhi.

Komitmen Penegakan Hukum

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Petugas Polri dan TNI turut menjaga kelancaran proses.

Kejari berharap kegiatan ini menjadi pesan tegas kepada masyarakat tentang keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lampung. (Aldina/Anastasya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *