KPUD Pesawaran Loloskan Bacaleg Yang Diduga Sedang Berperkara

PESAWARAN-(PeNa), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran loloskan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diduga sedang dalam berperkara tindak pidana korupsi. Alasannya sangat normatif, yakni belum adanya pengaduan masyarakat dan telah dinyatakan lengkap berkas persyaratannya.
Untuk diketahui, bakal calon legislatif atas nama Hipni Idris tercatat sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat  (KUR) tahun 2014 dan telah di vonis satu tahun penjara oleh hakim Tipikor Tanjungkarang.
Politisi dari Partai PDIP tersebut  dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hakim menilai Hipni terbukti turut serta membantu melakukan tindak pidana korupsi. Namun yang bersangkutan sedang dalam upaya banding.
Ketua KPUD Pesawaran Aminudin mengatakan bahwa hingga menjelang  batas akhir pengumuman Daftar Calon Sementara (Selasa, 21/8) belum ada pengaduan masyarakat yang masuk ke KPUD Pesawaran terkait Bacaleg yang bermasalah dengan hukum.
“Sampai saat ini belum ada sanggahan masyarakat terhadap Bacaleg , gak tahu kalau di panwas kan bisa jadi mereka laporan ke Panwaskab. Jadi nanti mereka laporan kepada kamimemang ada tahapannya,” kata dia, Senin  (20/8).
Menurutnya, bacaleg atas nama Hipni Idris yang di usung partai PDIP dari daerah pemilihan  (Dapil) 4 Kabupaten Pesawaran dinyatakan lengkap persyaratannya oleh KPUD setempat. Padahal perkaranya masih berlanjut di Mahkamah Agung.
“Yang jelas semua persyaratan sudah lengkap, kami sifatnya menerima berkas dari partai yang mengusung, dan sudah lengkap dengan melampirkan SKCK dan keterangan pengadilan bahwa yang bersangkutan bebas kasus hukum. Tapi jika ada laporan selanjutnya bisa saja dilakukan klarifikasi lagi,” ujar dia.
Senada dengan Ketua KPUD Pesawaran Aminudin, sikap yang sama juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ryan Arnando.
“Sementara ini belum ada laporan yang masuk dari masyarakat, jika nanti ada laporan maka petugas kami segera melakukan klarifikasi terhadap bakal calon legeslatif berdasarkan laporan dari masyarakat itu,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi juga menegaskan hal yang sama. Bacaleg atas nama Hipni Idris perkaranya masih banding. “Perkaranya masih banding, silahkan konfirmasi ke Pengadilan Negeri, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.