Polda Lampung Lumpuhkan Dua Bandar Narkoba

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Dua tersangka bandar narkoba jenis sabu dilumpuhkan petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, satu diantaranya ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap, Senin (20/8).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen membenarkan pihaknya telah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka Suhirman (55) warga Hayam Wuruk, Gang Karya Bakti, Kelurahan Kebon Jahe, Kecamatan Tanjungkarang Timur Bandarlampung terpaksa dilumpuhkan karena berupaya melakukan perlawanan saat akan disergap,” kata Shobarmen.
Menurutnya, penangkapan terhadap dua tersangka awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena kerap kali tersangka melakukan transaksi narkoba di wilayah Kebon Jahe. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Suharyanto (53) warga Kebon Jahe, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
“Dari tersangka Suharyanto diamankan barang bukti berupa, 2 bundel plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu-sabu, 2 prangkat alat hisap sabu-sabu, dan 1 buah timbangan digital,” ujar dia.
Ditegaskan, saat diperiksa tersangka mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari tersangka Suhirman. Takut buruan, melarikan diri, petugas yang telah mengetahui indentitasnya, kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka Suhirman di kediamannya. Saat digeledah, dari tersangka Suhirman ditemukan barang bukti berupa, 1 paket sabu-sabu ukuran sedang, 2 paket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat 6,5 gram.
“Tersangka Suhirman mengaku, barang bukti tersebut didapat dari tersangka DN (DPO). Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,” tegas dia. PeNa-obin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.