Pemkab Way Kanan Lantik 16 Kakam

Way Kanan- Pemerintah Kabupaten Way Kanan melantik 16 pejabat Kepala Kampung (Kakam) di gedung serba guna setempat. Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam pelantikan itu mengatakan, tugas sebagai Kakam untuk mempersiapkan serta melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) dengan mengacu kepada regulasi yang telah di atur dalam undang-undang, selain itu ASN yang angkat sebagai Kakam juga di wajibkan menjalankan pemerintah kampung sampai dengan kepala yang baru terpilih.

Untuk Kakm yang baru saja dilantik agar tidak merombak struktur aparat kampung sebelumnya, dan saya harapkan dapat bekerja sebaik-baiknya guna kemajuan daerah masing-masing,”tegas adipati, Rabu 5 Oktober 2016.

Semntara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Kampung (BPMPK) Way Kanan Selan menyatakan sesuai dengan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa dan mekanisme pemberhentian kepala desa serta pengangkatan pejabata kepala desa. Bupati berwenang untuk mengangkat pejabat kepala desa di desa yang masa jabatan kepala kampungnya habis.(BL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.