Perdagangan Dua Gading Gajah Ukuran 59 Cm, Digagalkan Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (PeNa) –  Petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dan petugas Balai Besar TNBBS, berhasil menggagalkan perdagangan gelap Gading Gajah dan mengamankan tiga orang, di Hotel Regensy Prengsewu, Lampung, Kamis (24/09).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Mestron Siboro didampingi Kasubdit IV TIPIDTER Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Rizal Muchtar membenarkan, pihaknya berhasil menggagalkan perdagangan gelap, 2 buah Gading Gajah berbeda ukuran dan berat.

“Barang bukti dua buah Gading Gajah yang diamankan, satu berukuran ‎panjang  59 Cm dengan berat 96,2 Gram dan satu lagi panjangnya  56 Cm dengan berat 94,2 Gram,”terang Mestron Siboro.

Sedangkan tiga orang yang diamankan berinisial, BT warga Kelurahan Gaya Baru V, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, TW‎ warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, dan AS warga Desa Terbaya, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus. “Ketiganya diduga sebagai penjual,”imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
ketiganya bakal dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya, ancaman selama 5  tahun penjara dan denda maksimal Rp.100.000.000.(obin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.