PT SBR Layak Di Black List

Mesuji (PeNa)-Pengerjaan pembangunan jalan Brabasan-Wiralaga oleh PT.Sang Bima Ratu yang diduga tidak memenuhi standar ketebalan aspal Binder (AC-BC) semestinya mencapai 6 centimeter terus menuai kririk.

Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Hendri Ardiansyah berpendapat semestinya rekanan mampu bekerja sesuai dengan yang tertera dalam surat perintah kerja.

Adanya dugaan pengerjaan yang tidak sesuai ketebalan menurutnya otomatis akan berdampak negatif terhadap kualitas jalan tersebut dan di yakini akan semakin menambah parah apalagi dengan beban berat akibat dilntasi kendaraan yang melebihi tonase tiap hari.

“ Dinas PUPR seharusnya menegur rekanan yang tidak mematuhi apa yang sudah tertuang dalam kontrak kerja, jika dibiarkan tentunya kondisi jalan dapat kita tebak akan semakin parah apalagi tiap hari selalu dilintasi kendaraan berat,”tegasnya, Rabu (17/10).

Dia berpendapat, seharusnya PT SBR mampu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan program Pemprov Lampung yakni jalan mantap 80 persen.

“ Jika kondisinya seperti itu dan dugaan adanya pengerjaan ketebalan yang tidak sesuai kan sama saja rekanan hanya ingin mengambil keuntungan sepihak tanpa punya kesadaran membantu pemerintah dalam mewujudkan pembangunan jalan mantap tersebut, kalau sperti itu ya black list saja rekanan nya,”singkatnya.

Diberitakan sebelumnya pengerjaan pembangunan jalan ruas Brabasan-Wiralaga oleh PT Sang Bima Ratu sebagai pelaksana pekerjaan dari PT Amarta Karya sebagai pemenang tender disinyalir asal jadi dan kuat dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam surat perintah kerja.

Dari pantauan terungkap jika aspal yang dihampar diduga tidak memenuhi standar spesifikasi ketebalan Aspal Binder (AC-BC) yang semestinya mencapai 6 centimeter, kondisi yang terjadi disinyalir hampir setiap  titik pengaspalan yang dilakukan tidak mencapai standar ketebalan aspal AC-BC.

Semestinya meski dilalui kendaraan berat melebihi tonase sekalipun, jalan yang telah di lakukan pengaspalan dengan memenuhi standar Aspal Binder tidak akan mengalami kerusakan parah.

Sementara pelaksana pekerjaan PT Sang Bima Ratu (SBR), Agus Herdiana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membatan jika pengerjaan itu tidak memenuhi standar.

“ Silahkan langsung cros check di lapangan dimana yang tidak sesuai dan soal aspal binder kami juga minta diberitahukan dimana saja yang masih kurang,”jelas Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (14/10).

Diberitakan sebelumnya, Target   jalan mantap 80 persen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Mesuji  diprediksi tidak akan berjalan sesuai harapan, pasalnya  pengerjaan pembangunan jalan ruas Brabasan-Wiralaga oleh PT Sang Bima Ratu sebagai pelaksana pekerjaan dari PT Amarta Karya sebagai pemenang tender disinyalir asal jadi dan kuat dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam surat perintah kerja.

Dari pantauan dibeberapa  titik , pembangunan yang baru dikerjakan beberapa bulan lalu itu sudah mengalami kerusakan, alhasil sentimen negatif  yang mengemuka alokasi dana Rp 140 miliar dari pinjaman PT.SMI cenderung mubazir jika melihat kualitas pekerjaan.

Sejumlah kalangan Bumi Serasan Segawe menyesalkan kinerja pelaksana proyek dari PT.SBR  Agus Herdiana yang melakukan pembiaran terhadap sejumlah pekerja  yang tidak memperhatikan tingkat ketebalan aspal pengaspal alhasil jumlah kerusakan semakin bertambah dengan bebasnya kendaraan jenis Truck/Fuso yang melintasi ruas jalan Brabasan-Wiralaga.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.