Barang Ilegal Senilai 74,9 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang ilegal senilai Rp74,95 miliar, mencakup jutaan batang rokok ilegal, ribuan liter minuman beralkohol, tembakau iris, serta narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pemusnahan dilakukan di Wilayah Lampung dan Bengkulu sebagai bentuk penegakan hukum dan akuntabilitas publik, Kamis (6/11/2025).

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto, menekankan bahwa kegiatan ini adalah langkah nyata melawan peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bukti komitmen kami menindak tegas barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Agus.

Selain itu, Bea Cukai Sumbagbar mencatat penerimaan negara sebesar Rp1,76 triliun hingga September 2025. Kontribusi terbesar berasal dari Bea Keluar Rp1,51 triliun, disusul Bea Masuk Rp227 miliar dan Cukai Rp14 miliar, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Agus menambahkan, keberhasilan ini juga berkat koordinasi lintas instansi.
“Kami bersinergi dengan Kejaksaan, Polri, TNI, BNN, dan pemerintah daerah agar setiap penindakan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Hingga triwulan III 2025, Bea Cukai Sumbagbar melakukan 841 penindakan, mengamankan barang bukti berupa 40,3 juta batang rokok ilegal, 15,4 ribu liter minuman beralkohol, dan berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi.

Agus menegaskan pemusnahan ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai menjaga iklim usaha yang sehat.

“Setiap batang rokok dan liter minuman beralkohol yang dimusnahkan berarti perlindungan bagi masyarakat dan industri legal,” tambahnya.

Bea Cukai Sumbagbar menegaskan akan terus menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, pengawasan, dan pelayanan publik untuk memastikan ekonomi daerah tetap sehat dan terkontrol.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.