LAMPUNG SELATAN – (PeNa), Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama Juni hingga September 2024. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 34,28 kilogram sabu, 148,25 kilogram ganja, dan 9.990 butir ekstasi.
Total barang bukti tersebut berasal dari 11 kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Lampung Selatan.
“Pemusnahan barang bukti ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Lampung Selatan,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga dilakukan untuk menjaga integritas dalam penanganan barang bukti.
Proses pemusnahan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Lampung Selatan, Jum’at (22/11/2024).
Barang bukti jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air keras hingga netral. Setelah itu, sisa larutan dikubur di dalam tanah.
Untuk ganja, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar solar hingga habis.
“Kami mengapresiasi dukungan semua pihak dalam kegiatan ini. Sinergi yang terjalin menjadi kekuatan besar dalam memberantas narkoba,” kata AKBP Yusriandi.
Polres Lampung Selatan juga terus memperketat pengawasan di jalur utama penyelundupan narkoba, terutama di jalur lintas Sumatra dan kawasan pelabuhan. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Lampung.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan. Upaya ini diharapkan bisa menekan peredaran narkoba secara signifikan,” tutup Kapolres.
Dengan langkah ini, Polres Lampung Selatan berkomitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.






