Bawaslu Lampung Imbau Paslon Pilkada Patuhi Aturan Kampanye

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Pangga, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penayangan iklan kampanye di berbagai media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring. Ia menegaskan bahwa seluruh pasangan calon wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau pasangan calon untuk tidak melakukan penayangan iklan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iskardo P Pangga dalam pernyataannya.

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan kampanye hanya boleh ditayangkan selama 14 hari sebelum masa tenang, dengan waktu yang sama untuk setiap pasangan calon guna menjaga persaingan yang adil. Bawaslu juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara 15 hari hingga 3 bulan, serta denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Iskardo menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap kampanye dilakukan untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya Pilkada 2024. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan dan mengajak masyarakat turut serta mengawasi jalannya proses pemilihan,” tambahnya.

Bawaslu juga menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dan media dalam pengawasan kampanye. Publik diharapkan aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran selama masa kampanye, termasuk iklan yang tidak sesuai aturan, sementara media massa diminta untuk tetap netral dan mematuhi ketentuan yang ada.

“Partisipasi aktif masyarakat dan peran media sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil,” tutup Iskardo P Pangga.

Dengan imbauan ini, Bawaslu Lampung berharap agar seluruh pasangan calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran Pilkada 2024 dan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, serta berintegritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.