Bungah, Penggarap Kawasan Register 18 Terima SK Dari Bupati Pesawaran

P E S A W A R A N – (PeNa), Hatinya bungah, para penggarap kawasan hutan Register 18 di Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng  menerima SK Perhutanan Sosial dari Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Senin (18/12/2023).

 

Penyerahan SK Perhutanan Sosial tersebut dilakukan secara simbolis dengan disaksikan sejumlah pihak pihak terkait.

 

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pesawaran menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada PT. Inhutani V Unit Lampung dan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas dukungan serta perhatian terhadap pembangunan bidang pertanian di Kabupaten Pesawaran,” kata Dendi,mengawali sambutannya.

 

Dengan dikeluarkannya SK Perhutanan Sosial masyarakat telah memiliki status yang jelas sehingga mempermudah pemerintah daerah menyalurkan kebutuhan para petani penggarap lahan yang dimaksud.

 

“Semoga hal ini membawa manfaat luas bagi masyarakat khususnya bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) yang ada di Pesawaran,” ujar dia.

 

Diterangkan, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

 

“Dari banyaknya masyarakat yang meggantungkan hidupnya dari Kawasan hutan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran tidak menutup mata, dan berjuang bersama masyarakat agar lahan-lahan yang berada di dalam Kawasan Hutan mendapatkan SK Kemitraan Perhutanan sosial, sehingga masyarakat dapat megelola lahan garapannya dengan aman dan nyaman,” terang dia.

 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Peneyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2023 tentang Perencanaan terpadu pengelolaan perhutanan sosial, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah juga dapat berkonstribusi dalam perencanaan terpadu pengelolaan perhutananan sosial, ehingga hutan saat ini juga berkontribusi besar dalam income petani dan kebutuhan akan ketahahan pangan.

 

Berdasarkan data yang ada, kawasan hutan

Register 18 secara keseluruhan luasnya 1.390 Ha, yang izin konsensinya diberikan kepada BUMN Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 144/Kpts-II/1999. yang berada di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Negeri Katon di Desa Sinar Bandung dan Desa Tri Rahayu dan Kecamatan Tegineneng di Desa Gedung Gumanti, Kresno Wedodo, Tri Mulyo dan Sri Wedari.

 

“Dari total keseluruhan lahan saat ini yang efektif untuk lahan pertanian dan perkebunan seluas 1.169 Ha. Sedangkan yang telah terbentuk kemitraan perhutanan sosial saat ini yaitu seluas 256 Ha atau baru 21%,” jelas dia.

 

Dendi menyebut, pada tahun 2022 lalu telah terbit SK Kulin KK dan pada hari ini telah diserahkan sebanyak 2 (dua) Surat Keputusan

Kemitraan Perhutanan Sosial sebanyak 2 KTH

dengan luas ± 66 Ha dari total luas hutan produksi Register 18 Titi Bungur ±1.350 Ha, dengan jumlah penggarap 73 orang.

 

Sedangkan pada tahun 2023 ini masih ada 3 KTH yang sedang dalam proses pengusulan SK Perhuntaan Sosial pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

“Oleh karena itu, saya berharap kepada masyarakat saya yang saat ini mengarap lahan di hutan Kawasan Register 18, mari kita manfaatkan kebijakan dan regulasi pemerintah ini, sehingga masyarakat penggarap diakui legalitas dalam mengelola hak garapnya,” ujar dia.

 

Nantinya, apabila telah mendapatkan akses legalnya Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat berkontribusi kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas building tentang perkebunan, pertanian, dan peternakan serta

program pendukung lainya untuk kesejahteraan kelompok tani hutan.

 

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak khususnya kepada PT. Inhutani V Unit Lampung, Dinas Kehutaan Provinsi Lampung dan semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dalam mendampingi dalam Pengusulan SK Perhutanan Sosial ini,” tutur dia.

 

Dendi berharap sinergitas yang dianggap baik ini akan terus terjalin, sehingga diharapkan kedepan para KTH di Kabupaten Pesawaran ini seluruhnya bisa mendapatkan SK Perhutanan Sosial.

 

Menanggapinya, Budi salah seorang penggarap mengemukakan kegembiraannya atas upaya Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang terus memperjuangkan masyarakat kecil terutama petani agar taraf hidupnya terus membaik dan memiliki legalitas bagi penggarap kawasan hutan.

 

“Sawah di desa kami sampai dengan pekarangan rumah sudah memiliki sertifikat dari Pak Dendi melalui PTSL, di kawasan kami diberikan SK. Nah, kami semua tidak bisa membalasnya hanya mendoakan semoga sehat terus dan dikabulkan segala hajatnya,” kata dia,haru.

 

Oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *