BANDARLAMPUNG – (PeNa), Terdesak kebutuhan ekonomi dan lilitan utang, pasangan suami istri di Bandar Lampung nekat menggadaikan mobil inventaris kantor. Aksi ini berujung penangkapan setelah keduanya sempat kabur ke Pulau Jawa.
Pelaku P (35), karyawan perusahaan pembiayaan, awalnya meminjam mobil kantor dengan dalih untuk menarik kendaraan konsumen yang menunggak. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan.
“Pelaku meminjam kendaraan dengan alasan pekerjaan, tetapi kemudian menggadaikannya kepada pihak lain,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (15/4/2026).
Dalam aksinya, P dibantu D (33), istri sirinya, yang berperan mencarikan pihak penerima gadai. Mobil tersebut akhirnya digadaikan dengan nilai Rp34 juta.
“D ini membantu mencarikan penadah mobil hasil kejahatan yang dilakukan oleh P,” ujar Gigih.
Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang. Setelah itu, keduanya melarikan diri hingga ke Pulau Jawa dan sempat buron selama beberapa bulan.
Pelarian mereka berakhir pada Jumat (10/4/2026) dini hari. Polisi berhasil menangkap keduanya di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Lampung Selatan. Saat ini keduanya sudah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kini, pasangan tersebut telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga masih memburu penerima gadai dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.






