Bupati Dan Kajari Pesawaran Kompak Ngeblender Sabu-Sabu Bersama

Oplus_131072

P E S A W A R A N -(PeNa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Halaman Kantornya, Selasa (20/10/2026).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran Umi Kalsum mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dimaksud merupakan perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap seperti yang diamanatkan dalam Pasal 342 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2025.

 

“Ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Pesawaran atas tindaklanjut dari tugas jaksa yaitu mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata dia.

 

Umi menerangkan, barang bukti tersebut dari 47 perkara yang terdiri dari Narkotika ada 31 perkara; Keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) ada 1 perkara; Orang dan harta benda (Oharda) ada 11 perkara; Perlindungan anak dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada 4 perkara.

 

“Tindak pidana umum di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran secara kwatintas relatif tinggi dan masih didominasi oleh tindak pidana narkotika, untuk itu kami terus melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan di sekolah, pesantren dan ditengah masyarakat,” tutur dia.

 

Terhadap para pelaku kejahatan narkotika, Umi juga menegaskan telah melakukan upaya semaksimal mungkin dengan menuntutnya dengan hukuman paling berat ketika di Pengadilan Negeri.

 

“Jaksa penuntut umum terus melakukan upaya penindakan dengan memberikan tuntutan yang maksimal, dan sudah ada yang diputus 10 tahun. Namun, untuk yang masuk kategori pemakai atau korban bisa dilakukan restoratif justice dengan cara rehabilitasi,” ucapnya.

 

Menanggapinya, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian usai menghadiri kegiatan tersebut mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dengan disaksikan seluruh elemen juga salah satu indikator sinerginya antara kejaksaan negeri kepolisian TNI dan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat dalam menekan angka kriminalitas di Bumi Andan Jejama.

 

“Kita semua memiliki tanggungjawab dalam mencegah tindak pidana atau kriminalitas, kami himbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada aparat apakah itu kepolisian kejaksaan atau TNI maupun pemerintah desa yang paling dekat manakala ada aktifitas yang mencurigakan,” kata Nanda.

 

Untuk diketahui, barang bukti tersebut diantaranya adalah 161,7004 gram sabu-sabu; 11.734 gram Pil Ekstasi; 162.89 gram Ganja kering; 18.965 gram Tembakau sintetis; 2 golok dan satu pisau; 1 senjata api dengan 4 butir amunisi; 10 unit handphone; dan peralatan lainnya.

 

Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender untuk narkotika dan dirusak untuk handphone dan dipotong pada senjata tajamĀ  senjata api dan kunci leter T. Kemudian yang lainnya dilakukan dengan cara dibakar.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *