31 IUP Berakhir, Jaminan Bermasalah, Pengawasan Dipertanyakan — Siapa yang Akan Membayar Ketika Tambang Pergi dan Lahan Rusak Tertinggal?
Oleh: Agus Hermanto Madrim
Ada angka yang tampak kecil jika dibandingkan dengan miliaran bahkan triliunan rupiah yang berputar di sektor pertambangan.
Rp2,74 miliar.
Tetapi di balik angka itu ada pertanyaan yang jauh lebih besar: apa yang sebenarnya dijamin oleh uang tersebut, siapa yang wajib menempatkannya, apakah jaminannya masih bisa dicairkan, dan siapa yang harus membayar ketika perusahaan tambang pergi meninggalkan lahan yang belum dipulihkan?
Pertanyaan itu kini mengarah ke Pemerintah Provinsi Lampung, terutama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan persoalan dalam pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang dalam pemeriksaan atas Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 menjadi titik awal persoalan ini.
Berdasarkan data yang menjadi dasar temuan, terdapat kewajiban jaminan yang belum ditempatkan sekitar Rp1,93 miliar. Di sisi lain, terdapat nilai sekitar Rp814,22 juta yang berkaitan dengan pemegang IUP Operasi Produksi yang telah berakhir tetapi pelaksanaan reklamasi dan pascatambangnya belum dapat dipastikan melalui laporan dan pengawasan yang memadai.
Jika dua angka itu dijumlahkan, nilainya mencapai Rp2.742.708.688. Namun, menyebut angka tersebut sebagai “kerugian negara Rp2,74 miliar” adalah kesimpulan yang terlalu jauh.
BPK tidak sedang mengatakan negara telah kehilangan Rp2,74 miliar. Angka itu lebih tepat dibaca sebagai nilai kewajiban dan risiko yang belum terselesaikan. Justru di situlah persoalannya menjadi menarik. Sebab jaminan reklamasi bukan uang yang disediakan untuk mengganti kerugian setelah kerusakan terjadi. Jaminan itu merupakan instrumen pengaman agar biaya pemulihan tersedia ketika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya.
Dalam rezim hukum pertambangan, kewajiban perusahaan tidak berhenti ketika kegiatan penambangan berhenti. Ketika izin habis, kewajiban tidak ikut habis.
UU Nomor 2 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat UU Minerba menegaskan bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang.
Undang-undang juga memberi ruang kepada pemerintah untuk menetapkan pihak ketiga melakukan reklamasi dan/atau pascatambang menggunakan dana jaminan apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai rencana yang telah disetujui.
Artinya, secara hukum terdapat dua kewajiban yang berjalan beriringan. Pertama, perusahaan harus memulihkan lingkungan. Kedua, perusahaan harus menyediakan instrumen finansial yang memungkinkan pemerintah bertindak apabila perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.
Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 bahkan mempertegas bahwa penempatan jaminan tidak menghapus kewajiban pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Pedoman tersebut juga mensyaratkan pengelolaan pemulihan lingkungan sampai mencapai kriteria keberhasilan yang ditentukan.
Maka, ketika izin pertambangan berakhir, pertanyaan pemerintah seharusnya sederhana:
Temuan BPK menunjukkan bahwa rangkaian pertanyaan itu belum sepenuhnya terjawab.
Tujuh perusahaan tanpa jaminan reklamasi. Dalam kelompok pertama, BPK menemukan sejumlah pemegang IUP yang belum menempatkan jaminan. Tujuh perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi. Enam perusahaan belum menempatkan jaminan pascatambang. Nilai yang belum ditempatkan mencapai sekitar Rp1,93 miliar. Di sinilah pengawasan pemerintah menjadi penting.
Sebab secara logika pengendalian, pemerintah tidak seharusnya menunggu tambang tutup untuk kemudian mencari tahu apakah jaminan tersedia.
Data yang dipublikasikan dari temuan BPK menunjukkan persoalan tersebut tersebar pada sejumlah wilayah dan komoditas. Di antaranya terdapat perusahaan feldspar, andesit dan pasir, termasuk perusahaan yang berlokasi di Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang, Pesawaran dan Way Kanan.
Dalam daftar tersebut, misalnya, terdapat perusahaan yang nilai jaminan reklamasi telah ditetapkan tetapi belum ditempatkan.
Rp814 juta dan 31 IUP yang sudah berakhir
Lapisan kedua justru lebih sulit. BPK menemukan 29 perusahaan yang memegang 31 IUP Operasi Produksi telah berakhir masa izinnya tetapi belum menyampaikan laporan pelaksanaan reklamasi.
Pada sisi pascatambang, terdapat 22 perusahaan yang memegang 31 IUP Operasi Produksi yang telah berakhir namun belum menyampaikan laporan pelaksanaan pascatambang. Nilai yang berkaitan dengan kelompok temuan yang menjadi dasar tulisan ini mencapai Rp814.219.977. Di sini, istilah “izin sudah berakhir” harus dipisahkan dari istilah “kewajiban sudah berakhir”.
Keduanya bukan hal yang sama. IUP berakhir berarti hak untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan izin tersebut berakhir. Tetapi kewajiban pemulihan lingkungan tidak serta-merta hilang. Justru pada titik itulah kewajiban reklamasi dan pascatambang harus dapat diverifikasi. Karena itu, pernyataan bahwa perusahaan “sudah tidak beroperasi” belum menjadi jawaban atas temuan BPK.
Pada Juli 2026, Kepala Dinas ESDM Lampung Budhi Darmawan menyatakan mayoritas perusahaan yang masuk temuan BPK memang sudah tidak lagi beroperasi dan seluruh data perusahaan aktif maupun tidak aktif telah dimiliki Dinas ESDM.
Pernyataan itu penting. Tetapi sekaligus melahirkan pertanyaan baru:
Jika data seluruh perusahaan sudah dimiliki, mengapa laporan reklamasi dan pascatambang belum tersedia ketika BPK melakukan pemeriksaan? Dan yang lebih penting: Apakah “tidak beroperasi” berarti lahan sudah dipulihkan? Belum tentu.
Sebuah perusahaan dapat berhenti menambang sementara lubang bekas tambang, lereng, sedimentasi, drainase, kualitas air, vegetasi dan aspek sosial-ekonomi di lokasi bekas tambang masih membutuhkan pemulihan. Karena itu, ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada status operasional perusahaan. (bersambung)






