BANDARLAMPUNG – (PeNa) Iming-iming uang jajan diduga menjadi cara seorang pria berinisial SH (41) untuk membungkam keponakannya sendiri, DWF (16). Di balik hubungan keluarga yang seharusnya memberi rasa aman, terselip dugaan perbuatan asusila yang terjadi berulang kali.
Korban diketahui kerap menginap di rumah pelaku dan bermain bersama anak perempuan pelaku. Situasi itulah yang disebut menjadi awal mula dugaan tindakan tak pantas tersebut sejak 2024 hingga 2025.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova, mengungkapkan peristiwa itu terjadi saat korban bermalam di rumah pelaku.
“Awalnya di tahun 2024, waktu korban nginap di rumah pelaku, kemudian perbuatan asusila tersebut berlanjut hingga tahun 2025, sewaktu korban menginap,” kata AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan, dugaan kejadian terakhir berlangsung pada 9 September 2025 di kediaman pelaku di Jalan Selamet Riyadi, Kupang Raya, Telukbetung Utara.
“Istri pelaku ada di rumah, dan perbuatan itu dilakukan saat istri dan anaknya sedang tidur,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SH pada Selasa (24/2/2026) malam di rumahnya.
Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan terdekat. Keberanian korban untuk bersuara membuka jalan bagi penegakan hukum dan harapan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.






