Baru Bebas, Residivis Kembali Berulah di Panjang

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Sunyi dini hari di kawasan Margo Mulyo, Pidada, Panjang, mendadak pecah. Seorang pria berinisial FH (34), warga Way Lunik, nekat menyelinap ke rumah warga dan menggondol empat unit ponsel.

Aksi itu terjadi Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat sebagian besar warga terlelap, FH diduga mengincar rumah korban dan masuk lewat jendela.

Bacaan Lainnya

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yonirizal Khova mengungkapkan, pelaku memiliki cara khusus untuk membuka akses ke dalam rumah.

“Pelaku mendongkel jendela dengan menggunakan pisau, yang memang sering dibawa oleh pelaku jika bepergian,” kata AKBP Yonirizal, Senin (2/3/2026).

Dijual COD, Uang Habis untuk Kebutuhan Sehari-hari

Setelah berhasil membawa kabur empat ponsel, FH tak menyimpannya lama. Barang curian itu langsung dilepas lewat transaksi cash on delivery (COD).

“4 buah ponsel dijual secara COD seharga 1,7 juta rupiah,” ujar Yonirizal.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mendapati fakta bahwa FH bukan pemain baru. Residivis kasus pembunuhan tahun 2009 itu mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa.

Uang hasil penjualan ponsel, lanjut polisi, dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Petugas Polsek Panjang akhirnya membekuk FH pada Senin (16/2/2026) di Jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas aksinya, FH dijerat Pasal 477 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *