P E S A W A R A N -(PeNa), Tak ada celah bagi pelaku kejahatan, Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran Polda Lampung meringkus dua tersangka yang diduga akan melakukan kejahatan di Jalan Raya Trimurjo, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 17.30WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim IPTU Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan ketika jajarannya melakukan patroli hunting guna mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tegineneng.
“Pada saat patroli, petugas mencurigai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, keduanya justru melarikan diri sehingga anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” kata Pande,Jum’at (13/02/2026).
Diterangkan, hasil pemeriksaan sementara bahwa kedua tersangka yang dimaksud adalah lelaki berinisial R.S. (24), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan I.W. (42), warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan tersangka di lokasi, petugas menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang salah 1 (satu) terduga pelaku beserta empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm,” terang dia.
“Selain senjata api rakitan dan amunisi aktif, petugas juga mengamankan satu buah kunci letter T beserta 6 (enam) anak kunci yang diduga digunakan untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” imbuhnya.
Untuk mempermudah pemeriksaan, kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pesawaran. Barang Bukti (BB) yang dimaksud adalah 1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 (empat) butir amunisi aktif kaliber 9 mm, 1 (satu) buah kunci letter T dan 6 (enam) anak kunci letter T.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutur dia.
Menanggapinya, Anto salah satu pedagang keliling yang kerap melintas di wilayah Tegineneng mengungkapkan rasa terima kasihnya atas ditangkapnya dua pelaku yang diduga akan melakukan kejahatan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Polisi yang bisa nangkep pelaku kejahatan, memang di jam tersebut sering terjadi kejahatan. Mudah-mudah Pak Polisinya selalu diberi kesehatan sehingga bisa terus berpatroli menjaga keamanan masyarakat,” kata dia.






