Komplotan Curanmor Beraksi di 30 TKP di Bandar Lampung, Dua Pelaku Ditangkap Bawa Senpi Rakitan

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku spesialis curanmor yang disebut kerap beraksi di puluhan lokasi berbeda. Mereka ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan teridentifikasi dari laporan warga.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Novalinda pada 19 Oktober 2025. Motor korban dicuri saat terparkir di depan toko vape di Jalan Hendro Suratman, Sukarame, sekitar pukul 10.35 WIB.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini berawal dari laporan korban dan hasil analisa CCTV di lokasi. Dari situ kami mendapatkan pola dan petunjuk awal untuk mengidentifikasi para pelaku,” kata Alfred dalam konferensi pers di Mapolresta, Kamis (4/12/2025).

Dalam penyelidikan, polisi menemukan pola aksi yang konsisten. Pelaku mengincar motor tanpa pengaman tambahan. Begitu situasi sepi, eksekutor merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T, sementara rekannya berjaga dan memantau keadaan sekitar. Proses pencurian hanya berlangsung dalam hitungan menit, dan korban di Sukarame menderita kerugian sekitar Rp 14 juta.

Dua saksi di lokasi kejadian turut memberi informasi awal yang memudahkan polisi menelusuri jejak pelaku. Dari keterangan tersebut, penyidik mengarah kepada dua pemuda asal Lampung Timur: S.S (19) dan A.R (16). Keduanya diamankan Unit Ranmor pada 3 Desember 2025 setelah terlihat mondar-mandir mencurigakan di depan sebuah minimarket dan menuju area parkir Klinik Lentera Waluya.

“Saat itu anggota melihat gelagat mereka hendak melakukan aksi. Petugas langsung melakukan penangkapan dan salah satu pelaku sempat kabur namun berhasil diamankan dengan bantuan warga,” ujar Alfred.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang berbahaya. S.S dan A.R membawa satu senjata api rakitan jenis revolver, dua bilah badik, tiga butir peluru, beberapa mata kunci serta gagang letter T, kunci L, hingga motor yang digunakan saat beraksi.

“Kami amankan berbagai alat yang dipakai untuk membongkar kunci motor, termasuk senpi rakitan yang mereka bawa saat berkeliling mencari sasaran,” kata Alfred.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tidak beraksi sendirian. Mereka menyebut ada dua rekannya yang masih buron. Komplotan ini diduga telah melakukan pencurian di sekitar 30 lokasi di wilayah Sukarame, Panjang, hingga Antasari.

Saat ini polisi masih mengejar dua pelaku lain serta menelusuri keberadaan para penadah. Sejumlah identitas sudah dikantongi dan masuk daftar pencarian orang. Bukti seperti rekaman CCTV, dokumen kendaraan milik korban, dan kunci kontak turut diamankan untuk memperkuat penyidikan. Motor Honda Beat milik Novalinda juga berhasil ditemukan berdasarkan pengakuan pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan jumlah TKP bertambah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *