Residivis Bobol Rumah Ditangkap

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Jatanras menangkap residivis spesialis pembobol rumah berinisial MA. Pelaku beraksi dengan membawa puluhan anak kunci untuk membuka pintu rumah sasaran.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menyebut polisi juga mengamankan AT yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka MA di sejumlah lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil melakukan pengungkapan. Tersangka MA merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Bandar Lampung,” ujar Kompol Gigih, Selasa (3/2/26).

Dalam melancarkan aksinya, MA tidak merusak pintu secara paksa. Pelaku mencoba satu per satu anak kunci yang dibawanya hingga menemukan kunci yang sesuai dengan pintu rumah sasaran.

“Dia menggunakan anak kunci, dan itu sudah kita amankan juga sebagai barang bukti. Ukurannya bermacam-macam,” tambah Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung tersebut.

Aksi Terakhir Terekam CCTV

Aksi terakhir MA tercatat dalam laporan polisi STPL/B/29/I/2026/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KEMILING. Peristiwa itu terjadi di rumah Martono (33) di Perum Viyolahil, Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Kemiling.

Saat pulang bekerja sekitar pukul 22.00 WIB, korban bersama istrinya mendapati pintu rumah sudah bisa terbuka. Ketika dicek ke dalam rumah, sejumlah barang berharga diketahui telah raib.

“Korban kehilangan satu unit TV LED Polytron, laptop merek Axioo, tablet Huawei, dua tabung gas 3 kg, hingga beras 25 kg. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp7,5 juta,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita TV LED 42 inci, satu unit laptop, satu unit tablet, berbagai anak kunci, serta sepeda motor Honda Vario milik pelaku sebagai sarana beraksi.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. AT sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP.

Rekaman kamera pengawas memperlihatkan MA datang seorang diri mengendarai sepeda motor. Pelaku masuk ke halaman rumah korban seperti pemilik rumah, tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Pelaku terlihat keluar dengan santai sambil membawa tabung gas dan karung berisi beras 25 kilogram milik korban. Polisi masih mendalami kemungkinan lokasi lain yang pernah menjadi sasaran tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *