DOR! Duel Maut di Jabung Lampung Timur, Petani Tewas Ditembak – Pelaku Serahkan Diri

Lampung Timur – (PeNa), Suara tembakan memecah dini hari di Dusun 7, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Seorang petani bernama Hermansyah (36) tumbang bersimbah darah setelah ditembak dalam duel dengan pria lain.

Peristiwa itu terjadi Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Warga yang mendengar keributan langsung mendatangi lokasi. Mereka menemukan Hermansyah tergeletak di tanah dengan luka tembak serius.

Bacaan Lainnya

Keluarga dan warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Jabung. Tenaga medis memberi pertolongan pertama sebelum merujuk korban ke RS Sukadana. Namun nyawa Hermansyah tak tertolong. Ia meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka tembak di bagian perut dan kepala sebelah kanan.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Unit Reskrim Polsek Jabung mengamankan lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti.

Di lokasi, petugas menemukan pakaian korban, dua proyektil peluru, serta sejumlah petunjuk lain yang mengarah pada pelaku.

Nama Gusta Efendi (21), warga Desa Negara Batin, muncul sebagai terduga pelaku. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaannya.

Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri

Perburuan polisi tak berlangsung lama. Rabu (11/3/2026) pagi, keluarga pelaku bersama Kepala Desa Negara Batin membawa Gusta Efendi ke Polsek Jabung untuk menyerahkan diri.

Pelaku datang bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir amunisi.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Satreskrim Polres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh menegaskan pihaknya langsung menindaklanjuti kasus tersebut begitu laporan masuk.

“Begitu menerima laporan, tim Tekab 308 langsung turun ke lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan mengejar pelaku,” kata AKP Stefanus Boyoh, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan penyerahan pelaku melibatkan peran keluarga dan aparat desa. Polisi langsung mengamankan tersangka beserta senjata api yang digunakan.

“Pelaku akhirnya diserahkan oleh keluarga bersama kepala desa. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Stefanus menambahkan penyidik masih mendalami motif penembakan yang menewaskan korban.

“Kasus ini kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka kami jerat dengan Pasal 458 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Selain memeriksa tersangka, polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses autopsi guna kepentingan penyidikan. Polisi memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *