Lampung Timur – (PeNa), Seorang pria berinisial DD (29) yang diketahui menjabat sebagai Kepala SPPG di Kabupaten Lampung Timur diamankan aparat kepolisian, Selasa (3/3/2026) sore.
Ia ditangkap tim resmob Polsek Purbolinggo di area parkir sebuah minimarket di Kecamatan Purbolinggo setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas laporan dugaan penculikan dan dugaan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 30 Januari 2026.
Kapolsek Purbolinggo, AKP Irwan Susanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman keterangan korban.
“Benar, DD kemarin kami tangkap atas kasus penculikan dan pencabulan terhadap korban siswi SD berusia 9 tahun,” kata Irwan, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, yang bersangkutan diamankan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup. Dalam proses penangkapan, terduga tidak melakukan perlawanan.
“DD kami amankan tanpa perlawanan, pelaku juga telah mengakui perbuatan penculikan dan pencabulan tersebut,” sambungnya.
Polisi Lakukan Penyelidikan Bertahap
Irwan turut membenarkan bahwa DD merupakan salah satu Kepala SPPG di Kabupaten Lampung Timur. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Mapolsek Purbolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan pelaku benar dia kepala SPPG. Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” tandas Irwan.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan identitas dan hak korban yang masih di bawah umur.






