Dua Buruh Panjang Ditangkap Usai Curi Besi Perusahaan BUMN

BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Polsek Panjang berhasil menangkap dua buruh asal Kecamatan Panjang yang mencuri delapan batang besi milik sebuah perusahaan BUMN di Bandar Lampung. Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Kedua pelaku, AW (30) dan RR (25), diringkus petugas pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

“Kami menangkap keduanya di dua lokasi berbeda. Saat ini, mereka telah ditahan di Mapolsek Panjang,” ungkap Kapolsek Panjang Kompol Martono, Sabtu (23/11/2024).

Martono menjelaskan, kedua pelaku memasuki gudang perusahaan melalui jendela rumah kosong. Mereka berhasil mencuri besi dalam dua kali aksi karena beratnya material tersebut.

“Aksi pencurian dilakukan dua kali, mengingat besi-besi ini cukup berat,” kata Kompol Martono.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (10/11/2024) di gudang milik perusahaan BUMN yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung.

Besi hasil curian itu dijual kepada pengepul barang rongsokan dengan harga per kilogram. Dari hasil penjualan, kedua pelaku memperoleh uang sebesar Rp2 juta, yang kemudian dibagi rata.

“Uang hasil penjualan dibagi dua oleh para pelaku,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih memburu pihak yang menjadi penadah besi curian tersebut.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Martono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.