Bermodus Apron, Residivis Bongkar 10 Kafe dan Warung di Bandar Lampung

Bandar Lampung – (PeNa), RW (24), warga Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap atas serangkaian pencurian di 10 kafe dan warung di Bandar Lampung. Polisi meringkus pelaku di rumahnya pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke dalam warung atau kafe dengan cara mendongkel pintu menggunakan pahat kecil.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mendongkel pintu utama kafe menggunakan pahat berukuran kecil,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (7/3/2025).

Dalam aksinya, RW menggunakan apron café untuk mengelabui warga sekitar agar terlihat seperti pegawai kafe. Setelah masuk, ia menggasak uang tunai Rp6,5 juta dari laci kasir, serta barang berharga seperti tablet Android, ponsel, laptop, dan sejumlah bahan sembako.

“Pelaku ini memakai apron untuk mengelabui, supaya orang yang melihat mengira bahwa dirinya adalah pekerja di kafe tersebut,” jelas Kombes Pol Alfret.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa aksi RW tidak hanya terjadi di satu lokasi. Hasil penggeledahan di rumahnya mengungkap berbagai barang bukti dari aksi pencurian di 10 lokasi berbeda di Bandar Lampung.

“Setelah dikonfirmasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi ini lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP), kemungkinan mencapai 10 TKP yang tersebar di sejumlah wilayah di Bandar Lampung. Saat ini masih kami dalami,” kata Kapolresta.

RW beraksi seorang diri dengan cara berkeliling mencari target yang sepi. Jika menemukan kafe atau warung tanpa penjaga, ia langsung melancarkan aksinya.

“Kalau terlihat kosong, maka aksi berlanjut. Tapi jika ada penjaga, pelaku langsung pergi meskipun pintu sudah dirusak,” ungkap Kombes Pol Alfret.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru bebas pada Agustus 2024. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain satu unit ponsel Samsung, satu laptop Samsung warna silver, satu apron coklat bertuliskan “SENJA”, satu gitar hijau merek Yamaha, satu unit TV LED LG 32 inci, satu PlayStation 3, serta beberapa barang hasil curian lainnya dari berbagai lokasi, termasuk timbangan kopi digital, mesin kasir, dan laptop Sony AIO.

Atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tegas Kombes Pol Alfret.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *