BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Aroma kejanggalan tercium dari penanganan kasus penadahan oleh Polsek Kedaton. Seorang pria berinisial AL, yang diduga menjadi penadah handphone hasil curian, dikabarkan dilepaskan meski sempat diamankan polisi.
Korban, Maulana Ibrahim, warga Rajabasa, mendesak agar proses hukum terus berjalan.
Kisah ini bermula pada Selasa (1/7/2025), saat Maulana kehilangan ponsel kesayangannya. Ia mengaku tertidur lelap di kios miliknya dan mendapati handphone sudah raib ketika terbangun.
“Waktu saya tidur, HP itu saya letakkan di samping kepala. Saat bangun, ternyata sudah hilang,” tutur Maulana, Selasa (8/7/2025).
Tak mau berlama-lama meratapi nasib, Maulana berinisiatif melacak ponselnya. Ia menelepon nomor tersebut, namun sayang, kartu SIM sudah nonaktif. Setelah membuat laporan ke Polsek Kedaton dengan nomor STTLP/B/551/VII/2025/SPKT/POLSEK KEDATON, ia pun menelusuri marketplace berharap menemukan jejak sang pencuri.
Harapannya mulai terjawab setelah tiga hari mencari. Pemilik sebuah konter servis di Gunung Terang menghubunginya, memberi kabar ada seseorang yang ingin membuka kunci dan menghapus data dari ponsel dengan ciri-ciri serupa milik Maulana.
“Pemilik konter langsung bilang ke orang itu kalau HP itu milik saya. Pelaku kaget, buru-buru pergi, dan mencoba reset di tempat lain,” ujarnya.
Tak menyerah, Maulana bersama Unit Reskrim Polsek Kedaton memancing pelaku ke konter tersebut. Saat AL kembali, polisi datang mengamankannya setelah memeriksa IMEI yang ternyata identik dengan ponsel Maulana.
Di Mapolsek Kedaton, AL disebut sempat meminta damai dengan menawarkan ganti rugi. Maulana menyetujui dengan syarat, namun situasi berubah ketika keluarga AL muncul.
“Keluarganya datang langsung intimidasi saya supaya tidak minta ganti rugi. Karena diintimidasi, saya putuskan tak mau damai dan minta proses hukum dilanjutkan,” tegas Maulana.
Namun alih-alih diproses, Maulana mendapati AL dilepas kurang dari 24 jam dengan alasan masih melengkapi prosedur.
“Saya kaget, dia dilepas begitu saja padahal ada barang bukti. Saya belum merasa ada perdamaian. Sekarang saya ingin kasus ini jalan terus,” ungkapnya penuh kecewa.
Sementara itu, Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait kabar pelepasan terduga pelaku tersebut.






