PESAWARAN-(PeNa), Hanya membutuhkan waktu sepekan, Tim Hiu Pahawang Sat Reskrim Polres Pesawaran meringkus terduga pelaku pencurian laptop dan barang elektronik lainnya dipersembunyiannya, Minggu (14/04).
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan kepolisian bernomor : LP/B- 318 / IV /2019/RES Pesawaran Tanggal 08 April 2019 dengan korban atas nama Harnadi (52) warga Dusun Sukaraja V Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan.
“Berdasar laporan tersebut, kemudian petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan orang yang diduga sebagai pelaku berinisial SW (37) warga Pekon Tambak Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu yang kini sudah berhasil diamankan, ” kata dia.
Diterangkan, kronologi kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 08 April 2019 jam 03.00 WIB di Dusun Sukaraja V Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabuaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa dua unit laptop merk Thosiba dan merk Dell serta dua unit hardisk eksternal.
Kemudian, dua unit handphone merk oppo F9 warna ungu galaxy type : CPH1823 nomor imei 1 : 869597043379135 nomor Imei 2 : 869597043379127 dan handphone merk Xiomi.
“Kepada penyidik, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka jendela belakang rumah terlebih dahulu dan kemudian mengambil barang barang milik korban pada saat korban sedang tidur terlelap dan kemudian pelaku langsung membawa barang tersebut kabur, ” terang dia.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 jutaan. Dan, pelaku tersebut terbukti melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
“Untuk mempermudah pemeriksaan penyidik, tersangka SW berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Pesawaran. Pasal yang dikenakan adalah 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.






