HUT Ke-8 Tekab 308, Polda Lampung Musnahkan 566 Senpi dan 295 Butir Aminisi

BANDARLAMPUNG (Pena) – Polda Lampung musnahkan barang bukti 566 senpi ilegal dan 295 butir amunisi dalam kurun waktu Tahun 2023 yang sekaligus bertepatan dengan di HUT ke-8 Tekab 308.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan barang bukti senpi rakitan atau ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai jenis dan ukuran.

Bacaan Lainnya

“Diantaranya 463 pucuk senpi laras pendek jenis revolver, 55 pucuk senpi laras pendek jenis pistol dan 48 senpi laras panjang,” ujarnya Rabu (30/8/2023).

Helmy menjelaskan senpi ilegal yang dimusnahkan tersebut didapat dari berbagai macam kegiatan operasi atau kegiatan kepolisian.

“Diantaranya operasi sikat dalam kurun waktu 2023, sebanyak 283 pucuk senpi dan 75 butir amunisi, operasi pekat sebanyak 168 pucuk senpi dan 130 butir amunisi. Kemudian ada juga hasil penyerahan dari masyarakat secara sukarela,” ucapnya.

Adapun senpi rakitan atau ilegal yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat sebanyak 168 pucuk dan 130 butir amunisi.

“Ada juga yang kita dapat pada saat penindakan dan penangkapan pelaku, kemudian dilakukan tindakan tegas, dimana pelakunya menggunakan senpi, ini ada 8 pucuk senpi dan 25 butir amunisi,” bebernya.

Terkait asal senpi dari mana saja, Helmy menjelaskan pihaknya sudah memetakan dan akan menjadi target operasi.

“Asal senpi itu sudah kami petakan tapi tidak kami sampaikan disini karena ini akan menjadi target kegiatan kita dalam upaya mengungkap peredaran gelap atau peredaran senjata api rakitan,” jelasnya.

Adapun semua barang bukti tersebut sudah mendapat penetapan penyitaan maupun pemusnahan dari pengadilan negeri setempat.

“Setelah dilakukan pemusnahan secara disposal ini, kita akan melakukan peleburan terhadap bb senpi rakitan dan amunisi tersebut,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Helmy pun menghimbau kepada masyarakat Lampung yang masih memiliki atau menyimpan senpi ilegal agar diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.

“Kami tidak akan memproses kalau diserahkan secara sukarela, tapi kalau dilakukan untuk tindak pidana pasti akan kita proses. Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah secara sukarela mau menyerahkan kepada aparat, pihak kepolisian maupun TNI,” jelasnya.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari penggunaan senpi rakitan ini, mudah-mudahan situasi Lampung terus aman, nyaman dan kondusif,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.