Balai Karantina Lampung Gagalkan Selundupan 390 Kg Daging Celeng dari Bengkulu

LAMPUNG SELATAN (PeNa) – Sebanyak 390 kilogram daging celeng asal Bengkulu yang hendak diselundupkan ke Jawa Barat berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Provinsi Lampung di Pelabuhan Bakauheni.

Kasatpel Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurut Santoso, petugas patroli merespons dengan cermat laporan tersebut dan melakukan pengecekan ketat pada setiap kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

Modus penyelundupan daging celeng ini dilakukan dengan menyembunyikan daging dalam bagasi truk besar yang bermuatan besi, dengan menggunakan karung yang dilapisi kardus untuk mengelabui petugas.

“Saat dimintai keterangan, sopir mengakui bahwa daging celeng berasal dari tiga daerah di Bengkulu, yaitu Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna,” ungkap Santoso.

Daging celeng ini ditahan oleh petugas pada Jumat (26/4) sore karena tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku, seperti tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner yang diterbitkan oleh pejabat otoritas veteriner di daerah asal.

Selain itu, tidak disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) serta demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF), dan tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai (berpendingin) untuk mencegah kebusukan.

Santoso menegaskan bahwa tindakan membawa daging tanpa dokumen persyaratan, tidak memenuhi standar pengangkutan, dan tidak melaporkannya kepada petugas karantina di tempat pengeluaran telah melanggar peraturan perkarantinaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

“Daging yang tidak disertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar,” tambah Santoso.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.