Kejati Bidik Dugaan Penyimpangan Gedung FKIP

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku siap melakukan telaah hukum mengenai adanya dugaan penyimpangan pada pengerjaan proyek rehabilitasi Tahap I Gedung J FKIP Unila Tahun Anggaran 2016 yang disinyalir pengerjaannya tidak sesuai dengan alokasi dana yang dianggarkan

Selain itu meski pekerjaan belum terselesaikan sesuai dengan waktu kalender yang disepakati dalam kontrak, PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia  selaku rekanan telah mencairkan dana tersebut seratus persen dengan jaminan perusahaan asuransi PT.Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum (Kejati Lampung), Irfan Natakusuma ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (3/2) mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk terkait dugaan penyimpangan pada pengerjaan gedung FKIP itu.

“ Tentunya akan kita tindaklanjuti jika ada yang melaporkan persoalan gedung FKIP itu,”tegasnya.

Kendati demikian,Irfan meminta agar pihak yang akan melaporkan persoalan tersebut agar melampirkan kelengkapan data yakni terkait indikasi penyimpangan yang terjadi.

“ Jadi bukan hanya laporan selembar surat saja tanpa adanya data lengkap yang memuat dugaan penyimpangan pada pekerjaan itu,intinya kita siap jika itu sesuai dengan prosedur,’singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Proyek Rehabilitasi Tahap I Gedung J FKIP Unila Tahun Anggaran 2016 diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan alokasi dana yang dianggarkan, kegiatan yang pagunya mencapai Rp.3.755 Miliar itu bahkan hingga saat ini belum dirampungkan oleh pihak rekanan yakni . PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia.

Dari pantauan PeNa, dari beberapa ruas bangunan hanya mengalami perbaikan sedikit, sedangkan  ada penambahan gedung satu tingkat, namun disejumlah parit dan lantai masih terdapat pekerjaan yang cenderung sengaja ditinggalkan bahkan Plang proyek tidak terpasang.

Menurut penuturan sejumlah mahasiswa yang berhasil dikonfirmasi, sejak awal bangunan itu dilakukan perbaikan memang tidak terdapat papan pengumuman yang menunjukkan kepemilikan rekanan yang melakukan pekerjaan.
“ Dari awal juga gak pernah ada plang proyeknya Mas, dan memang gedung ini sejak beberapa bulan lalu dilakukan perbaikan dan peningkatan lantainya,”ungkap Feri Hermanto salah satu Mahasiswa, Kamis (19/01).

Dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi tahap I Gedung J FKIP Unila Tahun Anggaran 2016 terus memicu asumsi negatif, sejumlah lapisan menduga pekerjaan itu telah terkondisi sebelumnya, bahkan pembayaran kegiatan pembangunan rehabilitasi tahap I Gedung J FKIP Unila Tahun Anggaran 2016 telah mencapai 100%. Itu setelah PT Asuransi Purna Arthanugraha (Aspan) menyerahkan jaminan pemeliharaan. Mirisnya, serah terima jaminan itu dilakukan pada tanggal 21 Desember 2016 atau 12 hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan dalam kontrak berakhir.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Lampung (FMPPL), Raden Suganda meminta aparat hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut, pasalnya kuat dugaan pengerjaan gedung itu tidak sebanding dengan besaran anggaran yang di alokasikan.

“ Dengan dana  3 miliar lebih itu, seharusnya kondisi bangunan tidak seperti itu, kami berharap aparat hukum jeli dengan adanya dugaan penyimpangan pada rehab gedung FKIP itu,”tegas Raden, Senin (30/1).
Selain itu, Ia meminta Kejati Lampung untuk memanggil PT.Aspan yang diduga ikut terlibat yakni dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan sehingga rekanan dapat mencairkan dana proyek sampai 100 persen padahal serah terima jaminan itu dilakukan pada tanggal 21 Desember 2016 atau 12 hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan dalam kontrak berakhir.


Dia menambahkan, untuk membantu aparat hukum, pihaknya akan melakukan investigasi setelah itu akan melaporkannya ke Kejati Lampung.

“ Yang pasti akan kita laporkan ke Kejati, namun kami harus lengkapi dulu hasil investigasi, jika memang harus turun ke jalan itu juga akan kita lakukan, apalagi memang rekan-rekan mahasiswa Unila mau bergabung dalam aksi itu nanti,”tandasnya.

Pada surat jaminan PT Aspan bernomor 13.94.NMD.0984.12.16 tanggal 21 Desember 2016 didasarkan atas BAP no 8137/UN26/3/LK/2016. Dengan penyerahan jaminan tersebut, artinya pihak Unila sebagai Badan Layanan Umum (BLU) telah melakukan pembayaran termin V (terakhir) sebesar 5% atau Rp160.594.611 kepada PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia (KKWI).

Dengan demikian dalam jangka waktu beberapa hari sejak masa kerja dalam kontrak kegiatan berakhir, pembayaran telah dilunasi termasuk uang jamianan pemeliharaan. Mirisnya lagi hingga kemarin, pekerjaan senilai Rp Rp3.755 Miliar tersebut belum rampung.

Direktur Masyarakat Transparansi Lampung (MaTaLa), Charles Alizie menyayangkan kejadian tersebut, menurutnya sebagai lembaga akademis, Kampung Hijau tersebut harus memberikan contoh profesionlisme disegal aspek.
“Itu tempat berkumpulnya pengajar dengan title S2 bahkan ada profesor juga. Sangat disayangkan, jika terjadi hal yang demikian. Seharusnya mereka lebih pahan tentang aturan hukum dan aturan main dalam pekerjaan seperti itu,” kata dia.(BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.