BANDARLAMPUNG (PeNa) –
Kejati Lampung resmi tetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) atau remunerasi pegawai di Kejari BandarLampung. Senin (20/2/2023).
“Ketiganya berinisial LM (Bendahara Pengeluaran), BR (Kaur Kepegawaian, Keuangan, dan PNBP), dan SR (Operator SIMAK BMN), ketiganya udah dinonjobkan,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan setelah memeriksa beberapa saksi, tim penyidik menyimpulkan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum tersebut dan sudah dikeluarkan surat penyidikan khusus.
“Hasil audit terdapat kerugian negara hingga Rp4,12 miliar dengan mark up besaran tunjangan kinerja pegawai,” ucapnya.
Modus yang digunakan oknum tersebut yaitu saat uang masuk ke rekening pegawai, uang itu langsung ditarik secara otomatis ke bank yang dibuat oleh BR dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandar Lampung.
Lalu, mengajukan tunjangan kinerja ke Bank yang sudah tidak digunakan lagi agar bisa double claim.
“Sebelumnya, Tukin dibayarkan melalui rekening Bank BNI namun sejak bulan Maret 2022 lewat Bank Mandiri,” jelasnya.
Hutamrin menjelaskan dalam perkara tersebut telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
“Uang yang dikembalikan baru Rp 964 juta, itu sukarela pegawai dan ada dari tersangka juga. Tersangka belum ditahan, setelah ini masih ada penyidikan lagi,” pungkasnya. (V)






