Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sopir pedangdut Saipul Jamil, Aminudin.
Ia diperiksa untuk tersangka Saipul Jamil dalam kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
“Diperiksa sebagai saksi atas tersangka SJM,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Saipul melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan kuasa hukumnya Berthanatalia dan Kasman Sangaji diduga memberi hadiah kepada Rohadi.
Pemberian uang dengan maksud untuk memengaruhi putusan hakim terkait perkara percabulan yang dilakukan Saipul, yang disidangkan di PN Jakut. Dalam kasus pencabulan, Saipul divonis tiga tahun penjara.
Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016 lalu. Rohadi dan Bertha ditangkap setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta.
Saat ini, Rohadi, Bertha, Samsul dan Kasman telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.