LCW Desak Polda Tetap Usut Kasus Siti Rahma

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Dugaan penipuan yang melibatkan Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Pringsewu, Siti Rahma terus disoal.Meski telah dilakukan perdamaian antara keduanya namun publik menilai Polda Lampung harus tetap melanjutkan proses hukum terhadap
keponakan Wakil Gubernur Lampung itu meski
Irwan selaku korban telah mencabut laporan.

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Husni Mubarok saat menggelar aksi demo di depan Mapolda Lampung,Selasa (7/2) meminta Kapolda untuk serius menangani kasus dugaan penipuan tersebut.

“Maka dari itu, kami meminta Kapolda Lampung harus melakukan penanganan secara cepat, serius dan tuntas dalam kasus dugaan penipuan (KUHP Pasal 378) tersebut,” tegasnya.
Dia menambahkan penipuan merupakan tindak kriminal murni dan tidak Isa dihentikan prosesnya hanya dengan alasan dimaklumi.

“Mengingat bahwa, penipuan merupakan delik biasa atau dalam istilah bareskrim adalah kriminal murni, berarti semua tindak pidana yang terjadi tidak bisa dihentikan prosesnya dengan alasan yang bisa dimaklumi seperti halnya dalam delik aduan,” ungkap Husni.
Meski korban telah mendapatkan ganti rugi, hal itu tidak dapat menjadi dasar bagi Aparat untuk tidak meneruskan kasus tersebut.

“Persoalan delik biasa meskipun korban sudah memaafkan atau pelaku telah mengganti kerugian, proses hukum harus terus berlanjut sampai Vonis, sebab kasus tersebut merupakan delik murni yang tidak bisa dicabut,” tambahnya.

Terpisah, Siti Rahma dan Irwan sepakat tidak melanjutkan kasus itu ke proses hukum berikutnya
 , Irwan resmi mencabut laporannya di Polda.

“Kami, kedua belah pihak telah sepakat damai. Artinya, dari pihak kita sudah mencabut laporan di Polda Lampung,” tegas Irwan Saputra saat menggelar konferensi pers bersama pihak Siti Rahma (7/2).

Dirinya juga menegaskan, tidak ada pihak manapun yang mengintervensi “niatan baiknya” tersebut untuk berdamai. Hal tersebut juga menurutnya bukan persoalan politik.

“Ini hanya kesalahpahaman. Kami tetap keluarga, dan urusan ini pribadi, alias di luar partai maupun pemanfaatan ajang Pilkada,” jelasnya.

Sementara itu, tim Siti Rahma  melalui juru bicara Darwis Ekalaya mengatakan, pada prinsipnya persoalan ini hanya kesalahpahaman. Artinya, kedua belah pihak sudah sepakat damai tanpa adanya tuntutan apapun.

“Semua sudah clear saat di rumah adiknya bapak Irwan. Kita juga sangat menghargai dan menghormati sikap Pak Irwan yang telah mencabut laporannya ke Polda,” ujar dia.

Dirinya juga menyayangkan banyak pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan persoalan ini. “Kami minta media agar menjernihkan suasana. Hari ini clear tidak ada masalah, hanya miss komunikasi saja,” jelasnya.(BG).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.